Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Gayo Lues (Galus) berserta jajarannya dan unsur Muspida memusnahkan 530 kilogram ganja kering siap edar di halaman Mapolres Galus Blangsere, Selasa (15/8/2017).
Barang haram ini yang diamankan aparat kepolisian sebelumnya secara terpisah di Gayo Lues dari empat orang tersangka.
Baca: Sang Kekasih Terjerat Ganja, Aurelie Moeremans: Aku Akan Selalu Dukung dan Setia Menunggunya
Pemusnahan barang bukit ganja 530 Kg terdiri dari tiga dengan menghadirkan empat tersangka.
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman, kepada Serambinews.com mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja merupakan hasil tangkap personel sebelumya dari tiga kasus di kabupaten tersebut.
Bahkan pemusnahan barang bukti itu merupakan pemusnahan yang pertama periode Januari hingga Agustus.