Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017), Buni Yani dan saksi ahli keempat, K. H. A. Mami sempat bercakap dalam bahasa Perancis.
Di tengah perbincangan singkat tersebut, hakim memotong dialog tersebut.
"Tolong terjemahkan ini," kata hakim ketua, M. Sapto kepada Buni Yani dalam persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Sontak permintaan hakim ketua yang tidak mengerti Bahasa Perancis, mengundang sedikit tawa pengunjung sidang.
Kemudian Buni Yani pun menerjemahkan percakapan singkatnya tersebut.
"Tadi saya tanya, 'apakah anda berbahasa Perancis' lalu ia jawab 'iya'," kata Buni Yani menerjemahkan percakapannya dengan K. H. A. Mami.
Buni Yani mengeluarkan bahasa Perancis setelah mengetahui K. H. A. Mami bisa berbahasa Perancis.
K. H. A. Mami adalah saksi ahli keempat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
Ia merupakan ahli agama.
Usai mendengarkan keterangan K. H. A. Mami, majelis hakim pun menunda sidang.
Sidang ditunda hingga Selasa (22/8/2017). (Teofilus Richard)