Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua mengungkap kasus pencurian motor dengan modus baru.
Pelaku mencuri, menyembunyikan lalu kepada korbannya meminta menebus kendaraan.
Pelakunya M Rizal Irfan Nasution (27) warga Jl Brigjend Katamso, Gang Keluarga No8, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ditangkap.
Dari penuturan Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, kasus ini berawal saat korbannya Rizki Aditia (15) datang ke warung internet DFLUS yang berada di Jl Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor pada 18 Agustus 2017 kemarin.
Baca: Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Pencurian Pecah Kaca Mobil Tewas Ditembak Polisi
Sebelum masuk ke warnet, korban memarkirkan motor Yamaha Vixion BK 5609 ABE miliknya di halaman depan warnet.
"Sesaat masuk ke dalam warnet, pelaku ini mencuri motor korban. Kemudian pelaku menyembunyikannya di suatu tempat," ungkap Wira, Senin (21/8/2017).
Ketika korban sadar motornya telah hilang, pelaku yang baru saja menyembunyikan motor itu datang dan bertanya pada korban. Ia bertanya, siapa yang merasa kehilangan motor.
"Mendengar pertanyaan pelaku, korban lantas mengatakan motor yang hilang adalah miliknya. Saat itu juga, pelaku meminta korban menyediakan uang Rp1 juta jika ingin motornya kembali," ungkap Wira.
Pelaku beralasan, ia akan melobi sang pencuri untuk mengembalikan motor korban. Namun, korban harus menyediakan uang yang diminta.
"Karena saat itu korban tidak ada uang, ia pun menghubungi kakaknya bernama Yusuf. Kemudian, Yusuf mengajak pelaku ketemuan setelah mendapatkan nomor handphonenya," ungkap Wira.
Pada saat bertemu di pusat perbelanjaan Suzuya, Yusuf datang bersama petugas. Ketika pelaku datang ke lokasi pertemuan, ia langsung ditangkap. (Ray/tribun-medan.com)