Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Sopir truk yang mengangkut bahan bakar subsidi jenis solar ke pabrik Teh Jawa, SC (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.
SC melanggar pasal 53 UU Migas. Saat ini SC sudah ditahan di Polres Pekalongan Kota beserta truknya.
Selasa (22/8/2017), polisi menangkap SC saat mengisi bahan bakar jenis solar di SPBU Medono, Kota Pekalongan.
SC memodifikasi tangki truknya yang sedianya hanya menampung 100 liter menjadi satu ton.
Solar ini lalu disuplai ke pabrik Teh Jawa untuk mengoperasikan genset.
Baca: Pabrik Teh Pakai BBM Subsidi untuk Operasikan Genset
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Silalahi, mengatakan, SC sudah mengakui perbuatannya.
"Dia sudah mengakui. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Melanggar Undang Undang Migas pasal 53," kata Enrico, Rabu (23/8/2017).
Terkait sudah berapa lama SC menyuplai solar subsidi ke pabrik Teh Jawa, Enrico mengaku pihaknya masih mengembangkan keterangan SC.
Dari pengembangan keterangan SC inilah nantinya, kata Enrico, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik pabrik Teh Jawa dan SPBU Medono.
"Apabila ada pengembangan akan kami lanjutkan ke pihak pihak yang terkait, pabrik teh dan SPBUnya," katanya.
Baca: Sukses Akuisisi Anak Usaha Gudang Garam, Japan Tobacco Kini Beli Pabrik Rokok Terbesar Filipina
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Reskrim Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang sopir beserta truknya.