Laporan Wartawan Pos-Kupang, Edy Bau
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Salah satu oknum Kepala SMA swasta di Atambua, PBS terancam dipenjara selama lima tahun lantaran diduga menganiaya isterinya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Atambua, Rabu (23/8/2017) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya, Ny. TDj hingga mengalami memar pada mata dan kepalanya.
Atas perbuatannya tersebut, JPU yang terdiri dari Agustina Dekuanan dan Chrismiaty ini mendakwa PBS bersalah karena melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Kuasa hukum terdakwa, Martinus Sobe Anin yang dihubungi Pos Kupang, Kamis (24/8/2017) pagi mengatakan, kliennya tidak serta merta melakukan penganiayaan tersebut.
Mengenai kronologi kejadiannya, Martinus mengatakan, berawal dari kecemburuan sang isteri bahwa suaminya PBS berselingkuh.
Baca: Hadiri Milad FPI, Ahli IT Hermansyah Tunjukkan Bekas Luka Penganiayaan
Dari situlah timbul petengkaran antara keduanya.
Dalam pertengkaran itu, kata Martinus, sang isteri berusaha memukul PBS menggunakan kursi kayu.
Kedua lalu terlibat aksi saling dorong dan pada saat itulah, kaki dari kursi kayu itu mengenai pipi dan mata korban.
"Jadi tidak aniaya. Mereka saing dorong karena isterinya angkat kursi kayu untuk pukul suaminya. Saat itu kaki kursi yang kena di pipi dan matanya," ungkap Martinus.
Martinus mengatakan siap melakukan pembelaan terhadap kilennya dengan mengungkap fakta-fakta kejadiannya. Sidang akan dilanjutkan seminggu kemudian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca: Curiga Istrinya Diselingkuhi, Pria Ini Bacok Pacar Anaknya Sendiri hingga Tewas
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disampaikan bahwa korban ditinju suaminya PBS gara-gara menyimpan ponsel milik suaminya itu.