TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Ahmad Qomaruddin (18), warga desa Munggugebang Kecamatan Benjeng dan Sukartini (40), warga Dusun Kedungsumber Timur, Desa Kedungsumber Kecamatan Balongpanggang Gresik ditangkap Polisi akibat mengedarkan pil dobel L alias pil koplo.
Penangkapan tersebut ketika telah terjadi transaksi jual beli tanpa ijin pil koplo sebanyak 30 butir oleh Ahmad Nurkholis seharga Rp 60.000. Selanjutnya dikembangkan pencarian pil koplo tersebut, ternyata obat terlarang itu dibeli dari Ahmad Qomaruddin.
Baca: Sepasang Siswa Ini Asyik Mesum di Kompleks Perumahan, Tak Sadar Ada yang Merekam
Polsek Balongpanggang masih mengembangkan kasus itu, ternyata barang terlarang itu didapatkan dari tersangka Sukartini selaku ibu rumah tangga.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 535,5 butir pil koplo dari rumah Sukartini.
"Alasan tersangka S menjual obat terlarang itu karena iming-iming upah tinggi. Sekarang ini masih kita dalami motif penjualan obat terlarang itu," kata Kapolsek Balongpanggang AKP Abdul Rokib, Kamis (24/8/2017).
Akibat penjualan obat terlarang berupa pil koplo itu, kedua tersangka Ahmad Qomaruddin dan Sukartini dikenakan pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kasihan generasi muda sekarang yang dikenal dengan obat terlarang berupa pil koplo. Ternyata yang menjual adalah tetangga sendiri. Jangan sampai kita dirusak oleh warga sendiri," katanya.
Selama ini, transaksi penjualan obat terlarang itu menyasar anak-anak muda yang kisaran usia 18 sampai 30 tahun. Orang tua diminta mengawasi pergaulan putra -putrinya.
"S menjual ke AK yang masih usia belasan tahun. Oleh AK dijual lagi ke anak-anak remaja di warung -warung kopi," imbuhnya.