Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Nakhoda kapal ikan berbendara Malaysia yang diamankan jajaran Polairud Polda Kaltim beberapa waktu lalu merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Lanurudia (31), sang nakhoda, diketahui merupakan warga Jalan Kakap RT 07, Sungai Dama, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, Lanurudia diupah 1.200 ringgit Malaysia oleh pemilik kapal.
Bila dirupiahkan mencapai Rp 3,6 juta setiap bulan. Setiap 8 bulan sekali tersangka baru bertemu keluarga di Samarinda.
Hal itu diungkap Dir Polairud Polda Kaltim didampingi Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoto, Minggu (3/9/2017).
Nakhoda tersebut mengaku acap kali beroperasi di perairan laut Indonesia lantaran di sana banyak ikan ketimbang di perairan Malaysia.
Saat diamankan jajaran Polairud, kapal yang ia nakhodai berkegiatan di 1,8 mil masuk di kawasan teritorial Indonesia.
Baca: Dua Kapal Malaysia Kembali Tertangkap Mencuri Ikan di Perairan Indonesia
Polisi juga mengamankan 500 kg ikan hasil tangkapan di laut Indonesia.
Mereka juga tak bisa menunjukkan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) serta dokumen lainnya.
"Kami pantau mereka dari malam. Lampu penerangan mereka matikan, salat tahu keberadaan kami. Usai memastikan titik koordinat bahwa di sana masuk wilayah teritori negara kita, barulah kami lakukan penindakan," ujarnya.
"Bendera Malaysia berkibar di atas kapal. Biasanya saat masuk ke perairan Indonesia mereka ganti, bendera (malaysia) dimasukan ke meja nakhoda. Tapi kemarin mereka tak ganti," sambungnya.
Lanjut Harun, pada 2017 sekitar 11 pengungkapan ilegal fishing berhasil ditindak jajaran Polairud Polda Kaltim.