TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setian Angesath (26), seorang warga negara Norwegia dipolisikan oleh seorang wanita lokal, Ni Made Kertiadi (48) atas kasus penganiayaan.
Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman kesaksian terhadap Ni Made Kertiadi maupun Setian.
Menurut Kompol Wayan, Kertiadi melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya, namun pihaknya masih belum bisa menetapkan Setian sebagai tersangka karena masih mengumpulkan bukti berupa keterangan Setian dan menunggu hasil visum.
"Masih kami dalami. Untuk terlapor masih kami mintai keterangan di Mako," kata Sumara,Minggu (3/9/2017) malami.
Informasinya, peristiwa ini terjadi di Hotel Tamaya, Gang Dahlia Jalan Legian, Kuta, Sabtu (2/9/2017) sekitar pukul 04.30 Wita dini hari.
Awal dugaan penganiayaan ini, karena salah paham antara NI Made Kertiadi dan Setian.
Saat itu Ni Made Kertiadi memandang seseorang, namun ternyata membuat Setian cemburu.
Dari situlah terjadi cekcok mulut hingga akhirnya bogem mentah dan tendangan didaratkan ke wajah dan tubuh Ni Made kertiadi.
Laporan itu tertuang dalam LP-B/161/IX/2017/Bali/Resta Dps/Sek Kuta
Pria Norwegia ini ditangkap di kamar Hotel Tamaya nomor 4516 usai kejadian.
"Masih kami dalami. Bagaimana dan kenapa ada laporan kejadian itu. Bagaimana peristiwanya dan nanti kami dalami lagi (status terlapor naik menjadi tersangka)," kata dia. (ang)