Laporan Wartawan Tribun Lampung
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut kasasi perkara gratifikasi Bupati nonkatif Tanggamus Bambang Kurniawan.
Alasan pencabutan kasasi karena putusan banding sudah mengakomodasi permintaan jaksa.
Pencabutan kasasi ini dilakukan oleh jaksa Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/9/2017).
“Saya datang kesini mencabut kasasi perkara gratifikasi Bambang,” ujar Tri.
Alasan pencabutan kasasi, menurut Tri, karena putusan majelis hakim di tingkat banding sudah mengakomodasi permintaan jaksa. Permintaan itu adalah mengenai barang bukti uang yang disita jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyita barang bukti uang gratifikasi kurang lebih sebesar Rp
124.300.000. Uang-uang tersebut adalah uang pemberian Bambang kepada para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2016.
Pada putusan di tingkat pertama, majelis hakim menyatakan barang bukti tersebut terlampir. Inilah yang membuat jaksa keberatan.
Menurut Tri, putusan yang menyatakan barang bukti terlampir membuat jaksa kesulitan mengeksekusi uang tersebut.
Atas dasar itulah, jaksa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri.
Di dalam putusan banding, majelis hakim memperbaiki putusan mengenai barang bukti tersebut. Barang bukti uang tidak lagi tertulis terlampir melainkan dirampas untuk negara.
“Dengan adanya putusan banding yang menyatakan barang bukti uang dirampas untuk negara, maka sudah sesuai dengan permintaan kami. Sehingga kami mencabut kasasinya,” tutur Tri. Dicabutnya kasasi ini, berarti putusan tingkat banding sudah berkekuatan hukum tetap.
Tri mengakui pihaknya sempat menyatakan kasasi begitu mengetahui putusan banding Bambang sudah keluar.