Ketika itu, tutur dia, jaksa belum mendapatkan salinan putusan secara lengkap sehingga belum mengetahui isi putusannya.
Di sisi lain, masa penahanan Bambang segera habis pada 24 Agustus 2017. Jika tidak ada pernyataan kasasi, Tri mengkhawatirkan Bambang bebas demi hukum.
Untuk mencegah hal itu, jaksa menyatakan kasasi agar masa penahanan Bambang diperpanjang.
Setelah mendapatkan putusan secara lengkap, jaksa baru mengetahui putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengakomodasi permintaan jaksa mengenai barang bukti uang.
“Karena itu sekarang kami cabut kasasinya,” jelas dia.
Langkah selanjutnya, adalah mengeksekusi Bambang untuk menjalani hukuman pidana penjara. eksekusi itu berupa pemindahan Bambang dari rutan ke lapas.
Tri belum mengetahui kapan pelaksanaan eksekusi tersebut. “Lihat nanti saja yang pasti dalam waktu dekat,” tuturnya.
Mengenai putusan majelis hakim yang meminta jaksa mengusut penerima gratifikasi, Tri mengatakan, akan segera dipelajari hal tersebut.
Putusan banding terhadap Bambang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Majelis hakim yang memegang perkara ini adalah MH Sunaryo, Fery Fardiaman dan Slamet Haryadi.
"Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/8/2017).
Dengan diputus menguatkan, menurut Tarigan, berarti majelis hakim Pengadilan Tinggi menganggap pertimbangan dan putusan terhadap Bambang di tingkat pengadilan negeri sudah tepat.
Artinya putusannya sama dengan putusan di Pengadilan negeri.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.