TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.
Saat itu, tim kuasa hukum Alfian sedang mengurus administrasi status bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rabu siang.
Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Baca: Polda Jatim Hanya Bantu Penangkapan Ustaz Alfian Tanjung
Penjemputan Alfian Tanjung diamankan puluhan polisi berpakaian preman.
Itu dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung beratribut ormas FPI sudah menunggu di depan rutan.
Turut hadir juga keluarga Alfian Tanjung bersama belasan pendukungnya.
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.
Ada kejanggalan yang disorotinya.
Baca: Ditreskrimum Polda Jatim Jemput dan Tahan Ustaz Alfian Tanjung
"Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.
Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.
Mei lalu, dia ditetapkan tersangka atas perkara tersebut.