News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Dibunuh

Pembunuh Pasutri Bos Garmen Ingin Membuang Mayat Mereka di Depan Rumah di Pekalongan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasad perempuan terbungkus bed cover di sungai Klawing Purbalingga saat dibawa ambulance.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Sakit hati mendalam memicu tiga pelaku berbuat sadis. Adalah tiga tersangka nekat menghabisi korban dan merampas hartanya ratusan juta rupiah gara-gara tidak diberi pesangon setelah PHK dari pabrik garmen milik korban.

Korban adalah pasutri bernama Husni Zakarzih (57) dan Zakiyah Masrur (54) merupakan pengusaha garmen di Jakarta, asal Kota Pekalongan.

Baca: Terlibat Cinta Terlarang, Ibu dan Anak Pesta Seks Setelah Nyabu

Para pembunuh adalah mantan pekerja di pabrik garmen milik korban, yang mengaku lontang-lantung karena tak punya kerja dan tidak diberi pesangon setelah kerja 20 tahun ikut korban.

Pasutri Dibantai Seusai Salat Maghrib, Mayat Dibawa Keliling Naik Mobil. Gelar perkara di RS Bhayangkara di Kota Semarang, Rabu 13 September 2017

Sore itu tiga pelaku mendatangi rumah juragan garmen asal Pekalongan di jalan Pengairan No 21 RT 11 RW 06 Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat. Mereka berniat untuk minta uang pesanan.

Tiga pelaku adalah Ahmad Zulkifi (Banten), Engkus Kuswara (33) warga Ciamis dan Sutarto (46) warga Grobogan. Ahmad Zulkifli adalah mantan sopir korban yang telah bekerja selama 20 tahun.

Sebelum datang ke rumah korban, tiga pelaku bertemu di rumah kontrakan Zul di Kreo Ciledug. Mereka sepakat datangi rumah korban untuk minta pesangon.

Jika tak diberi uang pesangon maka mereka akan merampok korban. Semua dipersiapkan, termasuk peralatan antara lain besi, sarung tangan, lakban, dan tali.

Begitu datang ke rumah korban, dibukakan pintu oleh Zakiyah Masrur (54) istri Husni Zakarzih (57). Saat itu Zakiyah baru saja selesai salat Maghrib dan masih mengenakan mukena atau rukuh. Sedangkan Husni masih di masjid dekat rumah, belum pulang.

Beberapa saat bicara baik-baik antara pelaku dengan korban perempuan. Namun kemudian pelaku menyerang korban dan memukul serta membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas.

Korban dihantam pakai besi di kamar pembantu hingga tak bernafas. Engkus dan Sutarto kemudian mengikat tangan kaki korban serta menutup pakai bedcover.

Tak berapa lama Husni pulang dari masjid. Tersangka sudah menunggu di belakang pintu garasi rumah korban.

Begitu suami masuk garasi rumah langsung disongsong oleh Zul dengan menghantam bagian kepala dibantu tersangka lain. Kemudian korban diseret ke rumah dan dihabisi di dalam rumah. Sadis memang.

Kemudian, pasangan suami istri tersebut diikat dan dibungkus bed cover. Korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Altis B2161 SBY oleh pelaku. Mobil itu milik korban.

Suami istri sudah dihabisi. Tiga pelaku menguras harta milik korban di rumah itu.

Awal mendatangi rumah korban, pelaku naik dua sepeda motor. Saat kabur tersangka Zul membawa mobil korban dan tersangka lainnya mengendarai dua sepeda motor tersebut.

Dua motor itu dititipkan ke temannya yang lokasinya dekat dengan rumah korban.

Tiga tersangka kemudian naik mobil Altis dari Jakarta menuju Pekalongan, tempat pasutri itu berasal.

Mereka ingin membuang pasutri juragan garmen tersebut beserta mobil Altis itu di depan rumah korban yang ada di Pekalongan. Zul tahu kalau juragan itu punya rumah di Pekalongan. Mereka ingin buang jejak.

Entah kenapa tiba-tiba arah dari Jakarta ke Pekalongan malah belok arah. Mereka belok ke arah Purbalingga. Mereka kemudian membuang mayat pasutri itu di sungai Klawing di Purbalingga.

Habis buang mayat, tiga pelaku bingung mau ke mana. Akhirnya diputuskan ke Grobogan dan menjual barang bukti perhiasan emas. Mereka diringkus polisi saat foya-foya karaoke di hotel Harmoni Indah di Grobogan.

Barang bukti antara lain mobil Altis B 2161 SBY milik korban, sertifikat, kamera, handphone, belasan jam tangan, uang tunai Rp 100 juta, dan laptop.

Para tersangka dijerat pasal 365 Jo Pasal 340, dan 338 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ahmad Zulkifi tewas ditembak oleh polisi saat berusaha kabur di Kudus dalam proses pengembangan untuk mencari toko emas penadah hasil rampasan tersebut. (rahdyan trijoko pamungkas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini