TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung membekuk tersangka pencurian di rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Tersangka diketahui bernama Iwan (32).
Polisi membekuk pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung ini di Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Ada perlawanan dari tersangka sehingga petugas menembak kakinya,” ujar Harto, Kamis (14/9/2017).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit televisi 32 inch, dua unit telepon seluler, satu buah DVD player, satu unit sepeda motor, satu unit speaker dan dua buah tas.
Terendusnya keberadaan Iwan, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, tutur Harto, polisi mengetahui bahwa tersangka adalah Iwan, yang juga residivis kasus serupa.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Iwan di daerah Kudus.
Petugas gabungan menangkap Iwan di salah satu rumah kerabatnya.
Iwan mencuri di rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 27 Juni 2017.
Ketika itu jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih dijabat Minanoer Rachman.
Pada saat kejadian, Minanoer tidak ada di rumah karena sedang mudik lebaran. Iwan beraksi seorang diri.
Iwan mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong dari kondisinya.
Jika pekarangan rumah terlihat banyak daun berjatuhan dan lampu hidup pada siang hari, kata Harto, Iwan meyakini rumah dalam keadaan tanpa penghuni.
“Tersangka memanjat tembok belakang lalu naik ke atap rumah dan masuk ke rumah dengan membuka genteng,” ujar Harto.
Di dalam rumah korban, Iwan menggasak uang Rp 30 juta, empat unit telepon seluler, tiga buah jam tangan, dua unit laptop, satu unit televisi LED, uang dollar Singapura dan Ringgit Malaysia.
Menurut Harto, tersangka membawa semua barang curian itu sendirian menggunakan sepeda motor.
Beberapa barang curian ditengarai sudah dijual tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam pelarian. (Wakos Reza Gautama)