Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Ketiga narapidana terorisme (Napiter) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan yaitu, Sali Bin Wasyio (59), Fahrudin Bin Wa'ali (39), dan Chatimul Chaosan alias Beni bin Muhammad Toyib (39) akan mendapatkan remisi jika mengakui ideologi negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Perlu diketahui, Chatimul Chaosan alias Beni bertempat tinggal di Jakarta Selatan, ia ditangkap pihak kepolisian karena kasus membawa bahan peledak di daerah Glodok, Jakarta Barat pada bulan Maret tahun 2013.
Sedangkan, mengenai Sali, warga Surabaya ini belum diketahui secara pasti kasusnya apa, namun, yang jelas kasus Sali berhubungan dengan tindak pidana terorisme.
Untuk Fahrudin, warga Pemalang sekaligus napiter yang baru seminggu di Lapas Wirogunan ditangkap pada 15 Januari 2016. Ia ditangkap ketika tengah berkunjung ke rumah Ali Mahmudin.
Dimana Ali Mahmudin ternyata adalah DPO Tim Densus 88 dan memiliki kaitan dengan kasus terorisme di Tamrin beberapa waktu lalu, sehingga Fahrudim ikut ditangkap Tim Densus 88.
Suherman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta mengatakan, ketiga napiter sudah tersebut telah menjalani sebagian dari masa tahanannya.
"Sali dihukum 3 tahun penjara, sisa hukumannya tinggal 1 tahun 9 bulan, Beni terkena 7 tahun penjara, dan sisa 3 tahun 1 bulan. Kalau Fahrudin dihukum 4 tahun, dan tinggal menyisakan 2 tahun 4 bulan masa tahanan," katanya usai acara sosialisasi deradikalisasi di Lapas Wirogunan. Selasa (19/9/2017).
Sambung Suherman, ketiga napiter tersebut akan mendapatkan remisi jika dinilai telah sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salah satu persyaratannya ialah mengakui ideologi Indonesia, yaitu Pancasila.
"Mereka bisa dapat remisi jika mengakui ideologi pancasila. Jadi, jika mau mendapat remisi paling tidak ideologinya harus sama sama dengan negara yang ditinggalinya. Ya paling tidak mengakui kalau Indonesia itu ideologinya pancasila," ungkapnya.
Ia menambahkan, sepanjang ketiga napiter sudah sesuai dan mengakui adanya pancasila sebagai ideologi negara dapat dipertimbangkan remisinya.
Sebetulnya, dari ketiga napiter tersebut salah satunya telah memenuhi syarat, namun karena tidak mengakui Pancasila ia belum mendapatkan remisi.
"Dari tiga orang itu, Beni sudah memenuhi syarat dapat remisi, tapi ketika disodorkan pernyataan kalau ideologi Indonesia itu Pancasila dia belum mau tanda tangan."
"Sehingga, dia jadi tidak bisa diusulkan remisinya. Jadi, jika mereka tidak mengakui ideologi Pancasila ya remisi belum bisa diberi remisi," pungkasnya. (*)