Hamdani juga mengaku sebagai praktisi keamanan internet.
Menurut penasihat hukum Buni Yani, Hamdani juga terdaftat sebagai anggota Badan Cyber Nasional yang dibentuk Kemkominfo.
Akhirnya majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Hamdani sebagai saksi yang menguntungkan Buni Yani, bukan sebagai ahli.
Tetapi JPU juga tetap menolak keterangan Hamdani sebagai saksi.
Karena itu pula, JPU tidak mengajukan satu pertanyaan pun kepada Hamdani.
Hamdani selesai diperiksa sebagai saksi pada pukul 11.30 WIB.
Setelah itu, majelis hakim menskors sidang hingga pukul 13.00 WIB.