TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Polisi mengamankan seorang warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan dilakukan terkait tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka AF (55) ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, setelah sebelumnya dilaporkan keluarga korban yang tidak terima tersangka mencabuli putrinya, Selasa (19/9/2017).
"Tersangka AF telah ditangkap di rumahnya di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu. Dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap R (14)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno, Rabu (20/9/2017).
Dia menceritakan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku kelas IV SD itu hendak pergi nonton televisi di rumah tetangganya.
Melihat korban, tersangka kemudian membujuknya untuk diajak ke belakang rumah. Di tempat itu, pelaku menjalankan aksi bejatnya.
"Saat itu korban sempat menolak, namun tersangka menarik paksa tangan korban dan membawanya ke belakang rumah. Sesampai dibelakang rumah korban, pelaku melakukan tindakan pencabulan," ucap Suratno.
Atas kejadian ini keluarga korban tidak terima dan melaporkan persitiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Langgudu, untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita sangkakan dengan pasal pencabulan anak di bawah umur," ujar Suratno. (kompas)