TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan pasangan suami istri warga Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (19/9/2017).
Pasangan suami istri ini diciduk kepolisian dengan tuduhan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau turut serta membantu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo 55, 56 KUH Pidana.
Pasutri yang berinisial BS (53) dan istrinya SW (28), ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka, setelah TN (52), ayah dari gadis berinisial RH (14) melapor kepada polisi.
Baca: Pria Ini Menyamar Jadi Perempuan di Facebook Untuk Minta Foto Bugil Bocah Wanita
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika tindakan pencabulan tersebut telah dilakukan BS sejak korban berusia 10 tahun.
Kejadian ini terungkap, Selasa (19/9/2017) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban pulang ke rumah orangtuanya sambil menangis.
Kepada orangtuanya, korban mengaku jika dirinya dilarang ke sekolah oleh pelaku.
Baca: Aksi Bejat Sang Ayah Terbongkar Setelah Kemaluan Sang Adik Tersenggol Kakaknya
Alasannya adalah karena korban sudah tidak mau lagi tidur dan menginap di rumah pelaku serta berhubungan intim dengan pelaku.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah korban dan mengakui kepada ayah korban (pelapor) bahwa dia telah menyetubuhi korban setiap korban tidur di rumahnya.
Kepada ayah korban, pelaku mengatakan bersedia menikahi korban.
Namun ayah korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya.
Baca: PSK di Pasar Induk Kramat Jati Sasar Sopir Sebagai Pelanggannya, Kebanyakan Main di Bak Truk