Ia dibantu warga setempat akhirnya mengamankan pelaku kemudian melaporkannya ke Polsek Tambang.
Keterlibatan istri
SW, istri dari BS juga diciduk aparat kepolisian.
SW dianggap mengetahui semua perbuatan suaminya namun hanya membiarkan.
Pembiaran SW ini bukan tanpa alasan, ia diketahui mengalami sakit kista sehingga tidak bisa lagi melayani suaminya.
Atas keterangan tersebut, pihak penyidik Polsek Tambang menetapkan SW sebagai tersangka karena dianggap turut serta membantu perbuatan bejat suaminya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH mengatakan jika tersangak kini telah diamankan di kantor polisi.
Sedangkan korban akan dimintakan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Ditambahkan Kapolsek bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap korban juga telah dimintakan visum di RS Bhayangkara Polda Riau,” jelas Kapolsek Kampar, dikutip dari Tribratanews.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)