News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyalahgunaan Obat

Setiap Habis Pijat, Sumiati Berikan Pil PCC kepada Pasien, Katanya Bagus untuk Tulang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo membeber hasil pengungkapan kasus kepemilikan pil PCC, Jumat (22/9/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) ternyata sudah menyebar di Kota Samarinda).

Bahkan pil yang membuat penggunanya berhalusinasi itu telah ada di Samarinda sejak lama.

Belum lama ini, pada Rabu (20/9/2017), Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan ribuan pil PCC, dari seorang warga yang bekerja sebagai penyedia peralatan kesehatan.

Pengungkapan tersebut berawal dari kasus yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terkait persebaran pil tersebut di Samarinda.

Kepolisian mengamankan seorang wanita bernama Sumiati (44), yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat.

Baca: Kerangka dan Organ Tubuh Pengusaha Asal Tangerang Ditemukan di Lima Tempat Berbeda

Wanita dua anak itu diamankan di kediamannya di Jalan Sentosa, Gang Kenangan, dengan barang bukti 141 pil PCC, 25 pil zenith, uang tunai senilai Rp 360 ribu, serta ponsel.

Dari pengakuannya, Sumiati memberikan pil tersebut kepada pasienya usai menjalani terapi pijat. Pil itu diberikan pelaku kepada pasiennya karena cocok untuk mengobati patah tulang.

"Setelah pijat, saya beri satu pil, karena bagus untuk tulang," ucapnya, Jumat (21/9/2017).

Dia berkilah, jika pil tersebut turut disebarluaskanya. Dia mangaku pil itu hanya untuk pasiennya saja, usai pijat dengannya.

"Tidak, ini untuk yang habis pijat saja. Tidak saya jual ke warga lain," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, kepolisian langsung mengembangkan dan berhasil menangkap pelaku lainya yang menyuplai pil tersebut ke Sumiati.

Baca: Mungkinkah Pemeriksaan DNA untuk Menelusuri Jejak PKI pada Seseorang?

Di hari yang sama, kepolisian mengamankan warga Jalan M Said, Sungai Kunjang, bernama Riswandi (41) di Jalan Dayak Kenyah, perum Dosen.

Dari Riswandi, petugas mengamankan 1820 pil PCC, 7000 pil DMP (Dextrometorpan), uang tunai senilai Rp 8.850.000, ponsel, motor, dus, dan tas ransel.

Pelaku mengaku mendapatkan pil tersebut dari kenalannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun dia juga membantah jika dirinya menyebarluaskan pil tersebut.

"Hanya ke dia (Sumiati) saja saya jual, kalau dia pesan baru saya pesankan ke Banjarmasin," tuturnya.

Pil tersebut telah ia simpan sejak setahun lalu, sebelum kasus belasan remaja di Kendari kehilangan kesadaran akibat mengkonsumi pil yang masuk dalam kategori obat keras itu.

"Tidak laku, makanya saya simpan saja," ucapnya singkat.

Pelaku membeli pil tersebut seharga Rp 350 ribu per strip, lalu dia jual seharga Rp 500 ribu per strip, dengan keuntungan yang diambilnya senilai Rp 150 ribu.

Sementara itu, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan sejak kasus pil tersebut mencuat.

Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut juga dijual pelaku kepada pembelinya untuk dicampur ke minuman suplemen penambah stamina, dengan sasaran kalangan remaja.

"Harganya memang murah, tapi mabuk pasti dan efeknya cepat," tuturnya.

Keduanya pun dijerat dengan UU Kesehatan pasal 196, 197 dan 198, UU RI Nomor 36 tahun 2009, dengan acaman kurungan mencapai 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini