Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Buni Yani mengaku postingannya di Facebook hanya untuk mengajak diskusi.
Ajakan diskusi dilatarbelakangi adanya kata yang dilontarkan Ahok yang dirasakan tidak etis menurut Buni Yani.
"Saya melihat sesuatu tidak etis, pejabat publik menggunakan seragam mengatakan yang menurut saya tidak etis. Saya ingin mendapatkan konfirmasi dari teman saya (di Facebook) untuk berdiskusi," ujar Buni Yani saat pemeriksaan terdakwa, Selasa (26/9/2017) .
Baca: Sidang Buni Yani Sempat Memanas, Ini Pemicunya
Kemudian majelis hakim pun sempat bertanya, mengenai penilaian Buni Yani secara hukum terhadap video tersebut.
Tetapi Buni Yani mengaku tidak berani mengambil kesimpulan apakah konten video tersebut mengandung pelanggaran hukum atau tidak.
"Tidak berani (menyimpulkan pelanggaran hukum), makanya saya bertanya. Karena saya tidak punya ilmunya," ujar Buni Yani.
Baca: Suami Bunuh Paranomal Karena Dianggap Tak Mampu Sembuhkan Istri
Dalam pemeriksaan terdakwa, Buni Yani juga mengaku sudah menonton video dari Media NKRI sebanyak enam kali untuk memastikan video tersebut asli.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Baca: Kisah AKP Rochana dan Bripda Mira Menyamar Jadi PSK Bongkar Praktik Prostitusi
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjabar.co.id dengan judul: Upload Video Ahok di Facebook, Buni Yani Mengaku Hanya Ingin Berdiskusi