TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Praktik prostitusi kini berkembang seiring kemajuan zaman.
Kemajuan teknologi komunikasi benar dimanfaatkan para penyedia jasa seks komersial di kota-kota besar di Indonesia, tak terkecuali Balikpapan.
Baru-baru ini jajaran Dit Reskrimum Subdit IV Renakta Polda Kaltim mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari.
Perempuan berinsial IN (39) warga Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan pada Rabu (20/9/2017) siang di salah satu hotel di Balikpapan.
Saat itu IN mengantar perempuan muda kepada pelanggannya.
Betapa kagetnya ia saat membuka pintu kamar hotel, petugas polisi berpakaian preman telah menunggunya.
Baca: Mahasiswi di Surabaya Ini Kendalikan Prostitusi Online, Begini Modusnya
Ia tak pernah menyangka bahwa pemesannya tak lain adalah polisi.
"Ia langsung kami bawa ke Mapolda bersama barang bukti dan saksi korban," kata Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar, Senin (25/9/2017).
Muncikari tersebut menjalankan bisnis prostitusinya dengan cara online.
Ia menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan perempuan kepada para lelaki hidung belang.
"Pelaku menawarkan perempuan muda umur berkisar 20 tahunan kepada lelaki. Dia pakai WhatsApp, ia kirim foto-foto perempuan yang ditawarkan," ujarnya.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online.
Petugas melakukan penyelidikan, usai mendapat nomor kontak salah satu muncikari.
Baca: Kisah Kapolsek Wanita Lepas Jilbab menyamar Jadi PSK Untuk Membongkar Prostitusi
Pada Selasa (19/9/2017) tim opsnal menyamar sebagai pelanggan lalu memesan PSK tersebut.
Untuk diketahui, sekali kencan pengguna jasa harus merogoh kocek dalam yakni Rp 3,5 juta.
"Setelah deal dengan tarif Rp 3,5 juta short time, lalu pelaku mengantarkan perempuan binaannya dari Tenggarong menuju Balikpapan menggunakan mobil. Saat tiba di hotel tim lakukan penangkapan," bebernya.
Sang muncikari dijerat dengan Pasal 45 jo Pasal 27 (1) UUD 19 tahun 2016 tentang Perubahan UUD Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP.