"Kita belum bisa pastikan apakah kasus ini ada kaitannya dengan kasus yang dilaporkan sebelumnya atau tidak, karena masih dalam proses penyelidikan," ujar AKP Nurmansyah.
"Kerugian akibat kebakaran itu ditaksir mencapai Rp 10 juta lebih," kata dia.
Ditambahkan Kapolsek, usai kejadian itu polisi sudah mengumpulkan perangkat desa agar setiap malam membantu tugas Polsek untuk mengawasi sekitar dayah tersebut.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Kholiddiansyah kepada Serambi, kemarin, menyebutkan pemilik rumah tersebut sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus persetubuhan dengan santrinya.
Baca: Awalnya Hendak Meminjam Uang, Malah Dicabuli Temannya di Kamar Hotel
Ia juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kasus persetubuhan tersebut masih dalam penyelidikan juga," ucap Kasat Reskrim. (jaf)