TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
"Penggeledahan terkait penyidikan kasus Bupati Kukar. Bupati Kukar benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ada OTT hari ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Baca: Wanita Dalangi Pembunuhan Paranormal, Cara Menghabisinya yang Bikin Ngilu
Laode mengatakan penetapan tersangka yang disematkan pada Bupati Rita Widyasari merupakan pengembangan kasus lama. "Ya, kasus yang sudah dikembangkan penyidikan dan penyelidikannya," kata Laode.
Lanjutnya, Bupati Kukar yang juga menjabat Ketua DPD I Golkar Kaltim ini dijadikan tersangka bukan dari hasil OTT atau operasi tangkap tangan.
"Ya tadi itu bukan OTT pengembangan kasus biasa. Iya ditetapkan tersangka detailnya nanti diketahui tapi ini pengembangan kasus bukan OTT,"kata Laode Syarif.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga mengamini kabar itu. "(Bupati Kukar) sudah (tersangka)," ucap Basaria singkat.
Dari informasi yang dihimpun, Rita dijerat terkait kasus gratifikasi. Sebelumnya pun KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kukar tepatnya di Tenggarong.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim KPK di Kukar.
Namun, ia membantah kegiatan tersebut adalah OTT terhadap Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Sebelumnya tersiar kabar di kalangan wartawan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Adapun yang tertangkap tangan KPK adalah Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Hari ini tidak ada OTT tapi penggeledahan," kata Agus Rahardjo.
Hal ini disampaikan Agus saat menjawab pertanyaan pimpinan RDP Benny K Harman.
Menurut Agus, hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Kukar, diantaranya kantor bupati.
Bupati Rita sendiri saat dihubungi Tribun Kaltim mengaku kaget dengan informasi tersebut.