Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Narkoba Polda Kepri memeriksa tersangka kasus pembawa serbuk yang merupakan barang baku pembuatan PCC.
Dari hasil keterangan lanjutan, ternyata barang itu sudah 15 kali dikirim ke Jakarta.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Senin (2/10/2017) siang mengatakan, keterangan ini didapat dari tersangka Martin.
Menurutnya, barang itu masuk dari India dan transit ke Singapura kemudian langsung ke Jakarta.
"Namun kali ini penjagaan lebih ketat dan mereka berfikir lebih baik dimasukan ke Batam dulu," sebut Sam.
Baca: Kedapatan Bawa 535 Gram Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Bea Cukai Batam
Dari Batam, barang itu kemudian dibawa ke Bintan untuk naik kapal Roro dan akan dibawa ke Jakarta.
Namun pihak kepolisian dari Polsek Bintan Timur menangkap barang tersebut.
Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika semua pengakuan dari Martin harus di lakukan pembuktian.
Dia bisa saja menyebut beberapa kali masuk lewat Jakarta melalui Singapura.
"Kita buktikan dulu kebenarannya. Itu baru perkataan dia saja. Memang itu yang dikatakan saat dimintai keterangan," sebut Helmy.
Untuk diketahui, bahan bakau pembuatan PCC tersebut ditangkap dikawasan Kijang, Bintan timur saat hendak dibawa ke Jakarta menggunakan kapal Roro.
Barang itu masuk ke Batam dari Singapura untuk menghindari penjagaan ketat pihak Kemanan Singapura.
Namun sayang, di Batam para pelaku juga di tangkap oleh pihak kepolisian. (koe)