News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Buni Yani Dituntut Dua Tahun Pidana dengan Perintah Penahanan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU membacakan tuntutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (3/10/2017). TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani dituntut dua tahun pidana dengan perintah penahanan.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan, Selasa (3/10/2017).

Sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakan ulasan keterangan saksi yang telah bersaksi di pengadilan.

JPU membacakan ulasan seluruh saksi dan ahli, baik yang didatangkan JPU ataupun yang didatangkan penasihat hukum Buni Yani.

Baca: Senjata Polisi Tanpa Sengaja Meletus hingga Tewaskan Driver Ojek Online, Berikut Kronologisnya

Dalam ulasannya, JPU menyebut Buni Yani menghilangkan kata 'pakai' dan penambahan beberapa kata pada caption-nya.

Buni Yani tiba di lokasi sidang, Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, bersama penasihat hukum dan beberapa anggota ormas, Selasa (3/10/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILIS RICHARD (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

JPU juga menyebut, beberapa saksi yang dihadirkannya sempat berkomentar dan mengingatkan Buni Yani akan postingannya tersebut.

Baca: Peluru Polisi Bersarang di Paha Seorang Pemandu Lagu

Menurut JPU, beberapa saksi pendengar permintaan maaf postingan terdakwa di facebook saat acara Indonesia Lawyers Club di sebuah stasiun televisi swasta.

Sidang tuntutan Buni Yani dimulai pada pukul 10.19 WIB.

Sebelumnya, Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot.

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini