Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM - Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang yang berlangsung, Selasa (3/10/2017).
Penasihat hukum Buni Yani menganggap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermuatan politis.
Buni Yani dan penasihat hukumnya heran karena jaksa tidak dapat membuktikan jika Buni Yani tidak memotong video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat kunjungan di Kepulauan Seribu.
Penasihat hukum Buni Yani juga mengatakan Buni Yani hanya mengunggah ulang video tersebut dari akun Facebook Media NKRI.
"Sekarang ini yang terjadi sama JPU itu, saya dituduh memotong video tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video. Kan stupid," kata Buni Yani.
Saat diwawancara, Buni Yani sempat mempertanyakan pemahaman wartawan. Ia juga menyampaikan keberatannya disebut marah dalam persidangan.
Sidang selanjutnya diadakan, Selasa (17/10/2017). Agendanya adalah pledoi.
Buni Yani dan penasihat hukumnya meminta waktu untuk mempersiapkan pledoi karena tuntutan dianggap berat.(*)