Kondisi tersebut jika keduanya sudah melakukan perzinahan yang kelewat batas di desa itu.
Namun kadang pihak laki-laki akan didenda, untuk kepentingan desa.
“Dendanya biasanya berupa material seperti semen, pasir paving. Nantinya denda itu akan dipakai untuk pembangunan desa,” ucap sumber tersebut.
Meski terbukti tidak melakukan hubungan badan, MU dipastikan melanggar hukum adat. Hukum tersebut memang tidak tertulis.
Pelanggaran hukum adat oleh seorang anggota dewan, dianggap sebagai pelanggaran asas kepatutan.
“Apa ya patut seorang anggota dewan menginap di rumah janda dan bukan istrinya. Secara moral sudah tercederai,” pungkasnya.
MU digerebek warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru pada Rabu (11/10/2017) selepas subuh, di rumah NK.
Warga setempat menyebut, MU sering menginap di rumah NK.
Bahkan keduanya kumpul kebo, karena tidak terikat pernikahan. (David Yohanes)