TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polisi memastikan, MU, anggota DPRD Tulungagung yang digerebek warga, tidak melakukan hubungan badan dengan NK.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan.
Menurut Maga, kepastian tersebut berdasar hasil visum yang dilakukan dokter RS Bhayangkara Tulungagung kepada NK.
Baca: Dikira Jadi Perkasa Ternyata Lelaki Ini Tewas Setelah Bercinta
"Visum itu kan cepat, hasilnya bisa langsung diketahui. Saat itu penyidik saya perintahkan untuk bertanya langsung ke dokter. Hasilnya negatif, tidak ada bekas bersetubuhan," terang Maga, Jumat (13/10/2017).
Meski demikian, Maga belum menerima hasil resmi visum tersebut.
Sebab secara administrasi, hasil visum baru bisa diambil pada Senin (16/10/2017).
Visum dilakukan Rabu (11/10/2017), di hari yang sama saat warga menggerebek pasangan ini.
Hasil visum diperlukan sebagai bukti, ada tidaknya persetubuhan.
Maga menyebut, hasil visum untuk jaga-jaga jika ada pihak istri MU mengajukan gugatan.
"Kalau NK statusnya janda, tidak mungkin ada yang mengajukan gugatan perzinahan," ujarnya.
Seorang anggota DPRD yang menolak disebut namanya mengungkapkan, ada hukum adat yang menjadi pegangan masyarakat Tulungagung secara umum.
Di pedesaan, jika bertamu ke rumah perempuan hingga di atas pukul 21.00 wib, maka akan digerebek.
Pelaku biasanya akan mendapatkan sanksi dari warga.
Dalam kondisi yang dianggap parah, laki-laki yang bertamu dan perempuan yang ditamui akan dinikahkan.