News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Penghulu di Palembang Buka Praktik Nikah Siri, Biayanya Cukup Rp 400 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikah Siri

Tata caranya, mirip seperti petugas KAU atau eks P3N di zamannya.

Kenapa istilah di bawah tangan?

"Karena tidak pakai buku nikah. Jadi istilahnya pernikahan ini resmi dan sah secara agama Islam tapi tidak secara negara karena tidak ada buku nikah yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah," kata mantan P3NTR, Ab saat menikahkah pasangan pengantin, pada 17 September 2017 lalu di kawasan Plaju Seberang Ulu Palembang.

Prosesi rangkaian pernikahan sangat simpel alias tak berbelit-belit.

Jika pada proses pernikahan dengan di Kantor KUA, maka harus melalui beberapa rangkaian seperti calon pasangan pengantin harus mengikuti penataran (penyuluhan selama lebih dari satu hari) lalu mengurus administrasi buku nikah.

Sebaliknya, pada proses nikah di bawah tangan ini tidak seperti itu. Calon pengantin tidak diminta syarat apa-apa.

"Saya tidak diminta syarat apa-apa oleh Ketib. Hanya seminggu lalu saya menghubungi dia (Ketib) mengutarakan niat mau menikah tapi di bawah tangan aja. Jadi, kata Ketib ini, bisa aja, biayanya Rp 400 ribu sudah beres semua. Saya siap datang ke lokasi ijab kabul pada hari H. Tidak ada katek penataran di kantor KUA," kata Sal, calon pengantin pria menjelaskan perihal rencana nikah di bawah tangannya tersebut.

Baca: Dua Pucuk Senjata Api Milik Anggota Polres Pekalongan Digudangkan

Dari penelusuran di sejumlah tempat, pernikahan siri juga tidak dilakukan di hadapan pria yang memiliki jabatan penghulu atau kerja berstatuskan P3N.

Seperti di kawasan Jakabaring, pernah dilaksanakan pernikahan siri di hadapan pria yang dinilai tahu banyak seputar ilmu Islam dan sekaligus dituakan di kampungnya.

Pengantin pria menyerahkan uang Rp 50 ribu yang dijadikan sebagai mahar, sementara biaya untuk yang menikahkan bisa dibayar sesuai kemampuan mempelai pria.

Di akhir prosesi, pernikahan yang disaksikan kerabat mempelai pria dan wanita ini, pria yang menikahkan menyatakan keduanya sudah sah menjadi suami istri karena sudah diakui secara agama.
Ia tidak memberikan buku nikah layaknya pernikahan yang dilakukan oleh banyak pasangan lain.

"Jika sudah berkeluarga dan menyatakan mendapat persetujuan dari istri pertama, maka saya akan menyanggupi permintaan. Tentu saja harus ada saksi. Kalau syarat-syarat ini tidak ada, pasti tidak saya lakukan," kata Remin, nama pria yang sudah sering menerima permintaan menikahkan orang ini. (saf/fly/sin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini