Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Terpidana Kasus TPAPD Bolaang Mongondow, MMS alias Marlina menjalani pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/10) di Ruangan Rapat Direskrimsus Polda Sulut.
Marlina datang di Polda Sulut sekitar pukul 09.00 Wita menggunakan baju coklat tua dan kerudung berwarna coklat cerah.
Kurang lebih tujuh jam ia diperiksa oleh enam petugas KPK.
Selain Marlina ada juga nama Sekertaris Pengadilan Manado Refly Herry Batubuaja, Tenaga Ahli DPR Muhammad Zakir Sani, dan Panitera Pengadilan Tinggi Manado Andry Tumilaar.
Menurut salah satu anggota KPK yang memeriksa Marlina, kurang lebih ada lima saksi yang diperiksa pada hari ini.
"Kami ada enam orang, kalau saksinya hari ini ada lima yang dipanggil," ujar petugas KPK yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.
Baca: Harvest City Siapkan Kejutan Untuk Pembeli New Masterplan
Sementara itu, Marlina sendiri ketika keluar dari ruangan rapat Direskrimsus Polda Sulut mengatakan bangga atas apa yang dilakukan sang anak yakni ADM.
"Saya bangga atas apa yang dilakukan anak saya. Itu membuktikan cintanya pada orangtua meskipun caranya salah," ujar dia.
Ia juga mengakui bahwa kedatangannya sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sang anak yakni Aditya Anugerah Moha atau biasa disapa ADM.
"Saya datang memang untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut, tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke KPK saja," aku dia.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan jika hari ini ada pemeriksaan dari KPK yang menggunakan gedung Polda Sulut.
"Memang pemeriksaannya berlangsung disini tapi itu sepenuhnya kewenangan KPK kami hanya menyiapkan tempat saja," pungkasnya. (nie)