Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rai Topan Mulyana diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Oknum anggota ormas ini ditangkap setelah melukai mertuanya, Wiyanto (64) dengan mengunakan senapan angin.
Peristiwa ini dipicu karena adanya masalah keluarga dimana hubungan pelaku dengan mantan istrinya, Riga Rumasa (29) yang tidak direstui oleh korban sehingga diduga menjadi penyebab hancurnya mahligai rumah tangga pelaku.
Sebelum pisah, pelaku dengan mantan istrinya sudah menjalani hubungan pernikahan selama 11 tahun lebih.
Topan mendatangi Wiyanto di rumahnya, Jalan Kebo Iwa Utara No 4, Denpasar pada Senin (16/10/2017) pukul 13.30 Wita.
Baca: Hendra Menyerah Setelah Tembakan Senpi Polisi Mengenai Kakinya
Kemudian mereka berdua terlibat cekcok.
Tensi pun semakin tinggi, dimana korban kemudian mengeluarkan kata-kata kotor dan memfitnah pelaku.
Tak terima dimaki, pelaku kemudian mengambil senapan angin dan menembak ke bagian bawah korban sebanyak tiga kali.
Korban pun mengalami luka pada betis dan pergelangan kakinya akibat tembakan senapan angin tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra membenarkan peristiwa tersebut.
Dia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian berhasil menangkap pelaku.
Rai diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di tempat tinggalnya, Jalan Raya Sempidi, Badung.
Baca: BNNP Bali Sergap Tukang Sate yang Ambil Paket Casing CPU Komputer Berisi Ganja
"Pelaku sudah kami tangkap, dia juga merupakan oknum anggota salah satu ormas di Bali," terangnya.
Sementara itu, barang bukti berupa senapan angin juga sudah diamankan.
Sejauh ini petugas tengah menggeledah rumah dan mobil pelaku karena diduga di dalam sana pelaku masih menyimpan banyak senjata.
"Kami masih melakuka penggeledahan di rumah dan mobil pelaku, karena diduga masih ada banyak senjata yang tersimpan," tuturnya.
Terkait kondisi korban, mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini mengatakan Wiyanto sudah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Denpasar.