Laporan Serambinews.com, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh, membekuk Su (53) seorang wanita berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Su diciduk di rumahnya di kawasan Lampineung, Banda Aceh, Sabtu (14/10/2017).
Baca: Polri Pantau Pergerakan Anggota ISIS Setelah Tewasnya Maute dan Hapilon
Ini terkait laporan menipu belasan orang dengan modus dijanjikan lulus PNS tahun 2016 yang ternyata fiktif (tidak ada penerimaan).
Kasus ini beserta tersangka baru diekspose polisi Kamis (19/10/2017).
Baca: Polri Antisipasi WNI yang Tergabung ISIS Kembali ke Indonesia
"Kasus ini sudah terjadi lebih setahun lalu, tepatnya 6 Mei 2016. Tersangka telah menipu dan mengelabui 11 orang yang dijanjikan lulus PNS," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, siang kemarin.
Taufiq menyebutkan, dalam aksinya, tersangka meminta sejumlah uang kepada para korban dengan angka bervariasi, mulai Rp 20 sampai Rp 25 juta.
Baca: Beraneka Alasan Pasangan Tanpa Surat Nikah Saat Digerebek Aparat, Nikah Siri Hingga Antar Makan
Ia berdalih, uang itu diperuntukkan pengurusan administrasi para calon PNS.
"Bagi para korbannya, tersangka Su menjanjikan bisa meluluskan semua korbannya menjadi PNS tahun 2016 lalu. Namun, kenyataannya tahun 2016 itu, tidak ada proses penerimaan tes CPNS," kata Taufiq.
Berita ini sudah dimuat di Serambinews.com dengan judul: Polisi Bekuk PNS Pemprov Aceh, Ini Penyebabnya?