"Ada yang Rp 200 juta lebih per sekolah ada yang lebih, jadi tergantung siswa penerima jumlah Bosda di sekolah masing-masing," ujar Yusuf.
Dia berharap dana Bosda digunakan oleh sekolah sesuai petujuk teknis yang sudah dikeluarkan melalui aturan Pergub.
"Kami berharap saatnya nanti dapat dipertangungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Jumlah siswa penerima Bosda ada sebanyak 54.275 siswa untuk sekolah negeri dan sekolah swasta ada sebanyak 7.814 siswa.
Baca: Bayi Kehilangan Sekat Hidung, Keluarga Sesalkan Pernyataan Direktur RSUD Kajen
Ribut Giyono, Ketua MKKS SMK Tanbu mengungkapkan, pencairan gaji guru lebih dulu cair satu minggu dibanding Bosda.
Dari informasi Disdikbud Provinsi Kalsel, semuanya sudah dicairkan.
Menurutnya ada tiga macam penggajian untuk guru honorer.
"Kategori guru honorer yaitu guru honorer sekolah swasta SK provinsi, guru honorer sekolah negeri SK provinsi, dan guru honorer SK kepala sekolah. Ketiganya memiliki sistem pembayaran berbeda," katanya.
"Saat ini, guru honorer di sekolah swasta baru saja dibayarkan, sementara guru honor di sekolah negeri rutin dicairkan provinsi, dan guru honor SK kepala sekolah baru bisa dibayarkan bila Bosda cair, dan bila belum cair maka tidak bisa dibayarkan," katanya. (lis/yat)