Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi terus melakukan pengembangan kasus OTT Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Batam, Dendi Purnomo (56).
Dendi diamankan bersama seorang pengusaha bernama Amirulah (58) di kediaman Dendi di kawasan Perumahan Pengairan, Sei Harapan Sekupang, Senin (23/10/2017) siang.
Dalam ekspose perkara yang dilakukan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, dua orang ini terlibat dalam suap proyek Tank Cleaning di laut.
Baca: Enjang Tak Menyangka Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Tewas di Tangan Sang Istri
Dalam hal ini, Amir merupakan pemenang proyek alias taeder.
"Amir ini merupakan Direktur PT Telaga Biru Semesta dia pemenang tender. Dia mengurus dokumen terkait kegiatan tank cleaning ini," kata Sam.
Menurut Sam, pengurusan dokumen tersebut dilakukan oleh Amir agar nantinya dalam pekerjaan ini Amir tidak diawasi oleh DLH.
"Kemudian mereka melakukan komunikasi lewat HP. Dan berjanji ketemuan di rumah Dendi. Dalam waktu yang bersamaan datang Amir dengan membawa sejumlah uang," kata dia.
Baca: Bripda Deni Jual Motor Kesayangannya Seharga Rp 30 Juta, Uangnya untuk Bangun Rumah Warga Miskin
Dalam kegiatan ini, setidaknya polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp 25 juta. Kemudian dua unit hp dan satu baju batik beserta hanger.
Pantauan di lapangan, Dendi terlihat masih menggunakan seragam dinas. Namun sudah menggunakan baju tersangka dan kepalanya ditutup dengan menggunakan sebo atau penutup kepala.
Saat digiring polisi, Dendi sempat mengatakan kalau saat ini dia dijebak.
Baca: Pencuri Sarang Burung Walet Tewas Kesetrum, Jasadnya Menempel di Dinding Bangunan
"Aku dijebak, aku dijebak," kata Dendi sembari berlalu. (koe)