News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bupati Nganjuk

Bupati Ditetapkan Tersangka KPK, ini yang akan Dilakukan Wabup Abdul Wahid Badrus

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kemeja biru) keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (24/1/2017). Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka terkai kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan di Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Nganjuk, Taufikurrahman dan empat pejabat dinas sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang/jabatan. 

Hal ini membuat prihatin Wakil Bupati Nganjuk, Abdul Wahid Badrus.

Dia mengatakan pihaknya menyikapi persoalan ini dengan bijak dan sangat menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Baca: Mengenang 7 Tahun Kepergian Mbah Maridjan, Tokoh di Lereng Merapi Berdedikasi Sampai Mati

Meskipun Taufiqurrahman tertangkap KPK pihaknya menjamin kalau roda pemerintahan Kabupaten Nganjuk tak akan terganggu.

"Sekarang Bupati kena masalah saya masih masih tetap wakil Bupati. Masih ada Sekda dan kepala dinas lainnya yang nantinya bisa bekerja secara optimal sembari menunggu langkah dari Kemendragi," tutur Abdul Wahid Badrus dijumpai di Kantor Pemkab Nganjuk, Kamis (26/10/2017).

Baca: Sulitnya Pertamina Bangun SPBU di Negara Lain

Menurut Wahid ia telah menjabat sebagai pemimpin Nganjuk bersama Taufiqurrahman sejak 2008 sekitar sembilan tahun lamanya.

Pihaknya ingin semua kebijakan yang diambil oleh pejabat harus bisa dipertanggung jawabkan.

"Semua pejabat harus sangat berhati-hati untuk membuat kebijakan. Inilah pendidik politik yang luar biasa," imbuhnya

Kendati demikian, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi bersama Kemendagri dan Gubernur Jatim agar secepatnya dapat menentukan langkah supaya tidak sampai berimbas pada pemerintah daerah.

Karena itu, dirasa sangat perlu adanya penetapan dari Kemendagri untuk menetapkan atau menunjuk pejabat sementara sebagai pengganti.

"Kalau pelayanan dan lainnya tidak terganggu. Tapi pasti ada sedikit kendala saat ada sejumlah berkas yang membutuhkan tanda tangan Bupati," imbuhnya.

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya berharap agar tidak sampai saling berkutat antara KPK sama kejaksaan atau di praperadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini