Sementara itu, kondisi rumah Fajar Agustanto terlihat sepi. Meskipun di teras terlihat kendaraan milik Fajar yang terparkir rapi, baik mobil maupun motor.
Walaupun sudah diketok berulang kali, tapi tak ada tanggapan dari dalam rumah.
Mengundurkan Diri
Sementara itu, pasca ditangkapnya Fajar Agustanto yang merupakan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Kota Mojokerto akhirnya menanggapi pemberitaan itu.
Dalam kasus ini, Fajar Agustanto telah mengundurkan diri secara sukarela sebagai anggota PKS.
"Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2017, saudara FA telah dengan sukarela dan tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai pengurus DPD PKS Kota Mojokerto," kata Ketua Umum DPD PKS Kota Mojokerto Ivan Hambali, saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2017).
Tentang penangkapan Fajar Agustanto oleh Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/10/2017) di rumahnya Perumahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik maupun keorganisasian di kepengurusan DPD PKS Kota Mojokerto.
"Kasus hukum yang menimpa saudara FA adalah murni permasalahan hukum yang berkaitan dengan konten pemberitaan di portal berita yang dikelola oleh FA, yang dianggap bermasalah secara hukum oleh pihak lain yang merasa dirugikan dengan pemberitaannya," jelas Ivan Hambali.
Untuk itu, DPD PKS Kota Mojokerto menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan.
Dan berharap proses hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tanpa disertai unsur politis, demi tegaknya hukum di NKRI.
"Terkait kasusnya saudara Fajar, monggo langsung dengan kuasa hukumnya," tutupnya. (Rory Nurmawati)