TRIBUNNEWS.COM - Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi gelar TKP dan gelar perkara. Selain pemilik pabrik Indra Liyono, Polda Metro Jaya turut menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah Direktur Operasional Pabrik Andri Hartanto dan seorang pekerja Subarna Ega.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan ada kelalaian yang dilakukan para tersangka hingga berakibat terjadinya kebakaran.
Petinggi pabrik juga melanggar UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak-anak.
Seorang dari tiga tersangka masih dicari polisi. Kemungkinan yang bersangkutan meninggal dunia dalam kebakaran tersebut.
"Tapi ini masih proses pencarian dan pengidentifikasian," ucap Kombes Nico.(*)