Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah memanggil Horjani Hutagalung, kader Nasdem yang dilaporkan polisi terkait ujaran kebencian terhadap mantan wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo di laman Facebook pribadinya beberapa waktu lalu.
Namun sejauh ini, status Harjoni masih sebatas saksi lantaran polisi belum melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik membenarkan adanya pemanggilan Horjoni tersebut.
Baca: Dua Mahasiswa Bandar Judi dan Togel di Bangka Belitung Ditangkap
Kepada penyidik Horjoni mengaku khilaf atas postingan yang dibanjiri komentar pedas dari pendukung Soerya itu.
"Pemanggilannya kita lakukan kemarin. Dan sejauh ini dia masih berstatus saksi. Dari hasil keterangan yang didapat, Horjoni mengaku khilaf," kata Gima saat dimintai keterangan, Senin (30/10/2017) siang.
Direncanakan kasus ini akan digelar pada Senin 30 Oktober 2017. Namun gelar perkara ini terpaksa ditunda dengan adanya beberapa alasan.
"Kita masih melakukan koordinasi dengan tim cyber Polda Kepri. Saat ini penyidik masih di Polda. Maka dari itu kita melakukan penundaan untuk gelar perkara," kata dia.
Baca: Orang Indonesia Paling Sering Ganti Celana Dalam, Jepang Peringkat ke-22, Cina Paling Jorok
Selain berkoordinasi dengan tim Cyber Polda Kepri, polisi juga melakukan koordinasi kepada ahli bahasa.
Sebab tahap awal kemarin penyidik masih melakukan koordinasi.
"Namun kali ini kita akan memanggil dengan undangan untuk meminta keterangan dari ahli bahasa," ujarnya. (koe)