Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hadi M Muncho (59) tersangka kasus penjualan pil PCC yang ditangkap polisi mengaku tergiur menjual barang tersebut karena laris manis dan selalu di cari orang.
Hadi yang ditemui usai ekspose di lantai dua polresta Barelang, Rabu (1/10/2017) siang mengatakan, konsumennya adalah wanita-wanita malam.
"Ada orang yang mengantarkan kepada saya. Saya punya apotek. Makanya bisa beli barang itu," sebutnya.
Kendati tahu kalau barang itu sudah tidak boleh beredar semenjak tahun 2013, namun Hadi nekat menjualnya dengan alasan kalau barang itu laris manis.
Dia menjual satu paket barang tersebut senilai Rp 50 ribu.
Dari satu paket barang yang di jual tersebut, ia mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 10 ribu.
"Memang yang membeli itu kebanyakan wanita malam. Lakunya kencang. Saya tahu kalau barang itu tidak boleh beredar. Tetapi cuma tahu begitu saja," lanjutnya.
Saat ia menghadiri ekspose kasus perkara ini, polisi terpaksa harus memberikan tempat duduk kepada pelaku lantaran pelaku tidak bisa berdiri lama-lama karena faktor usia.
Kendati demikian, polisi tetap saja melanjutkan kasus ini lantaran Hadi sudah melakukan pelanggaran hukum.(koe)