Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Tgk Yahya (43), tersangka kasus pencabulan terhadap seorang santri ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Kota Bereunuen, Kabupaten Pidie, Selasa (31/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
Pria ini merupakan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Fatah, Cinta Maju Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues (Galus).
Sebelumnya pimpinan Ponpes tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Tapi tersangka pun menghilang dan kabur dari Galus.
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Bereuneun, Pidie.
Baca: Hamdani Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Merencanakan Pembunuhan Sang Istri
Selanjutnya tersangka diboyong bersama istrinya ke Mapolres Galus untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Galus melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama kepada Serambi, Rabu (1/11/2017) mengatakan, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual Tgk Yahya ditangkap di Kabupaten Pidie.
Lalu tersangka dibawa ke Mapolres Galus yang didampingi istrinya tiba di Mapolres Galus Blangsere, Rabu (1/11/2017) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Tersangka Pimpinan Ponpes Nurul Fatah yang ditangkap di sebuah rumah sakit di kota mini Beureuneun, Pidie. Kini telah diamankan di Mapolres Galus guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres.
Tgk Yahya (35) dipolisikan keluarga santri.
Baca: Wawan Sengaja Menelan Paku Tajam Demi Ilmu Kebal, Akibatnya Dia Harus Jalani Operasi
Diduga ia melakukan kasus pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial JM (17).
Informasi dikumpulkan Serambi, kasus pencabulan yang dilakukan Tgk Yahya terhadap seorang santriwatinya itu sudah terjadi tiga kali sepanjang 2017.
Sebelumnya Pimpinan Ponpes Nurul Fatah sempat dipolisikan keluarga santri, akibat kasus penganiayaan.
Kali ini, pimpinan pondok tersebut kembali terseret dengan kasus pelecehan seksual.
Kali ini Tgk Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Seorang santriwatinya berinisial JM masih duduk di bangku SMA.
Awal mula tersangka melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Korban dipanggil dan suruh datang ke rumahnya untuk mengetik dan membuat proposal.
Lalu di saat korban mengetik proposal tersebut, tersangka pun mencium kedua pipi korban yang berlangsung sekitar tiga menit.
"Tidak lama kemudian tersangka kembali beraksi dengan mengeluarkan alat kelaminnya," kata Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama ketika itu meniru pengakuan korban.