Selain itu pula, polisi telah menetapkan enam tersangka yang diduga berperan mengoperasikan ‘rumah sabu’ di wilayah Denpasar Barat itu.
Enam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari menerima tempelan sabu, memecah paket besar menjadi paket kecil, menjual sabu hingga melayani pelanggan yang datang ke rumah tersebut.
Hasil penggerebekan tersebut, polisi juga memperoleh 31 paket sabu siap edar.
“Barang buktinya berupa sabu sebanyak 31 paket, sementara masih kita lakukan penimbangan,” beber Hadi Purnomo.
Dari 31 saksi yang diperiksa, selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan dari mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi nanti mereka akan menjalani tes urine.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa rumah anggota dewan itu dijadikan tempat memakai sabu. Mulai dari bong, korek gas, plastik klip, sendok, dan pipet. Dipastikan rumah itu hanya menjual narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya.
Polresta Denpasar masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini. Hadi Purnomo pun juga belum bisa memastikan apakah pemilik rumah itu yang memerintahkan enam tersangka ataupun sebagai otak dari bisnis rumah sabu tersebut.
Tapi dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, barang haram tersebut merupakan milik sang anggota dewan.
“Dari saksi-saksi menerangkan barang tersebut didapat dari dia (pemilik rumah, red),” tegasnya.
Meskipun begitu, pihaknya masih menunggu 3x24 jam untuk menentukan apakah anggota dewan tersebut jadi tersangka atau tidak.
Selain itu, Hadi Purnomo memastikan bahwa si "wakil rakyat" itu adalah pengguna dan penjual barang tersebut jika mengacu pada keterangan saksi yang sudah diperiksa polisi.
Sebelumnya diketahui, JGKS sempat dinyatakan positif menggunakan sabu saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar tes urine di lingkungan DPRD Bali, 12 Mei 2017.
Namun, saat itu politikus Partai Gerindra tersebut hanya diminta menjalani rehabilitasi.
Penangkapan Peluncur