Sementara itu, Kompol Wayan Arta menjelaskan penggerebekan ini berawal dari penangkapan seorang peluncur berinisial JA (21) di dekat Jembatan Jalan Pulau Batanta pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Penerima barang haram tersebut dikatakannya berasal dari rumah milik JGKS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengobok-obok rumah style Bali tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan masih belum diketahui berasal dari mana, sehingga polisi perlu melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 31 saksi dan enam tersangka.
Informasi lain menyebutkan, dari keenam tersangka itu ada satu orang wanita yang masih didalami keterlibatannya. Wanita berinisial DW itu merupakan salah seorang istri dari JGKS yang ikut digiring ke Mapolresta Denpasar dalam penggerebekan ini.
Sejauh ini, rumah JGKS itu sudah dipasangi garis polisi pada pukul 17.21 Wita. Pantauan Tribun Bali, puluhan polisi berpakaian preman tampak masih memenuhi rumah tersebut.
Beberapa warga sekitar pun mengaku tidak tahu terkait aktivitas di dalam rumah yang diduga sebagai sarang narkoba itu. “Wah enggak tahu saya, tiba-tiba sudah ramai saja polisi,” ujar seorang tetangga JGKS yang enggan menyebutkan namanya. ( I Dewa Made Satya Parama)