TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar mengamankan 31 Paket Sabu diamankan dari rumah seorang anggota DPRD Bali , JGKS.
Polisi mengamankan enam orang tersangka dari rumah yang terletak di Jalan Pulau Batanta tersebut. Kini enam orang tersangka digiring ke Mapolresta Denpasar.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariyawan menyatakan, awal mulanya pihaknya mengamankan seorang peluncur atau kurir sabu-sabu.
Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis yang Disebut Ahok Tinggal Kenangan
Usai itu, didapati informasi bahwa sabu itu didapat dari rumah di milik JGKS ini. Akhirnya, polisi melakukan penggerebekan atau pengembangan.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap 31 orang dan enam orang kami tetapkan tersangka," ucapnya Sabtu (4/11/2017).
Enam orang ini sendiri, sambung Arta, ialah sebagai yang menerima, memecah dan melayani atau menjual pada konsumen.
Yang memerintah masih didalami dan untuk pemilik rumah JGKS masih didalami keterangannya. Karena yang bersangkutan tidak ada di rumah.
"31 paket akan dilakukan penimbangan. Sementara cukup penggeledahan, nanti kalau ada kekurangan penyidikan akan dilakukan penambahan atau penggeledahan. Selain 31 paket barang-barang sajam dan shotgun senpi yang diambil. Sementara pemilik rumah (anggota dewan) masih dicari," bebernya. (*).