Ia membunuh korban dengan cara menjeratkan tali di leher dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, tali plastik berwarna hitam, gunting, pecahan gelas, ponsel, sepeda motor, dan hasil visum.
Pelaku akan dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan penyidik kepolisian, Ryan mengaku gelap mata karena korban menuntut dinikahi.
"Tidak saya rencanakan (membunuh korban). Akumulasi kekesalan saya memuncak karena dia memaksa minta dinikahi," terang Ryan.
"Padahal, saya juga sedang bermasalah dengan istri. Akhirnya, spontan saya ikat dia dengan tali yang ada di warung, dan saya benturkan kepalanya di tembok," imbuhnya.
Korban Sering Dianiaya
Salah satu saksi mata kunci terungkapnya kasus pembunuhan keji terhadap Anjani (30) adalah sang adik.
Dia mengatakan, Ryan (32) kerap menganiaya kakaknya.
Jika bertengkar, Ryan sering melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban.
Sebelum peristiwa tragis itu, adik Anjani pernah menyaksikan pelaku memukuli korban berkali-kali di warung tuaknya di Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman.
Kejadian itu berlangsung pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
"Mas Ryan membawa kakak saya ke dalam kamar di warungnya. Dari dalam terdengar suara kakak saya menjerit meminta tolong," katanya dalam keterangannya kepada Polres Lamteng, Kamis (2/11).
"Setelah itu, ada bekas luka di kening kakak saya dan Mas Ryan menyuruh saya pulang seraya tidak terjadi apa-apa di dalam (warung)," imbuhnya.
Pelaku Mudah Marah