TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi resmi menetapkan I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Mang Jangol sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan di Jalan Pulau Batanta, Denpasar, Bali, Sabtu 4 November 2017 lalu.
Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka atau DPO.
"Kami sudah mempunyai empat alat bukti untuk menjerat tersangka. Dan dipastikan sudah A1 (pasti)," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).
Baca: Lulung Tegaskan Tidak Ada Preman di Tanah Abang
Dijelaskannya, empat alat bukti ialah pertama kepemilikan senpi tak berizin.
Kedua, sabu-sabu di kamar Mang Jangol.
Ketiga, keterangan saksi.
Keempat, keterangan ahli.
Sehingga, bisa dipastikan bahwa Mang Jangol adalah tersangka dari kasus ini.
"Kami sudah mempunyai empat alat bukti dan kami tetap meminta untuk segera menyerahkan diri. Karena ketika melawan kami akan tembak di tempat," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap bahwa aktivitas di rumah Mang Jangolsarat akan praktik penyalahgunaan natkotik, terutama jenis sabu.
Bahkan, terungkap sejak beberapa tahun lalu aktivitas ini sudah dilakukan politikus Gerindra tersebut.
Baca: 2 Pasangan Asyik Pacaran dan Berbuat Mesum di Parkiran Rumah Bupati