TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar remsi menetapkan Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kini, polisi sudah menyiapkan tim khusus untuk menangkap Mang Jangol di tempat persembunyiannya.
Bahkan Polisi tak akan segan menembak di tempat ketika oknum politisi Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.
Baca: Lulung Tegaskan Tidak Ada Preman di Tanah Abang
"Sesuai perintah Bapak Kapolda kami akan tembak ditempat ketika melakukan perlawanan. Dan siapapun yang membantu akan berhadapan dengan hukum," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo kepada awak media, Senin (6/11/2017).
Mang Jangol ditetapkan sebagai DPO dan tersangka dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, Sabtu 4 November 2017 lalu.
Baca: 2 Pasangan Asyik Pacaran dan Berbuat Mesum di Parkiran Rumah Bupati
Kini, polisi masih menduga yang bersangkutan berada di Bali.
"Kemungkinan masih berada di Bali," bebernya. (I Made Ardhiangga Ismayana)
Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul:Mang Jangol Resmi Jadi DPO Kepolisian, Kapolresta Ancam Tembak Ditempat Jika Melakukan Perlawanan