Mantan Wakapolsek Medan Barat ini mengatakan, ternyata dua orang tersangka ini adalah "Jaringan Lampung". Mereka sudah biasa melakukan penipuan ini di beberapa tempat dengan cara yang sama.
"Ketika kami interogasi ulang, ada dua tersangka lainnya yang ikut serta. Kemudian, saya memutuskan untuk menjebak tersangka yang belum tertangkap," kata Martualesi.
Satu orang tersangka bernama Irwansyah (29) datang ke tempat usaha korban. Saat itu, pelaku juga membawa minyak goreng yang ditempatkan di dalam jeriken modifikasi.
"Setelah menangkap Irwansyah, kami kemudian menangkap pimpinan mereka. Saat kami tangkap, bosnya ini tengah main judi di satu rumah kos-kosan yang ada di Medan Tuntungan," kata Martualesi.
Adapun bos penipuan penjualan minyak goreng ini yakni Alek alias Babeh (47) warga Jalan Rajasah, Gang Sibayak, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari interogasi sementara, tersangka mengaku memang memodifikasi jeriken.
"Jeriken yang digunakan untuk menjual minyak goreng dipotong bagian bawahnya. Kemudian, jeriken ukuran kecil dimasukkan. Setelah bagian dalam jeriken besar di double, maka bekas potongan tadi di lem (alteco) hingga rapih," ungkap perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua mobil box masing-masing Daihatsu Grandmax BK 8708 CQ dan BK 1771 GY, serta mobil pikap BK 9331 BE. Kemudian, 47 jeriken kosong warna biru, serta 13 jeriken warna hitam yang sudah dimodifikasi.