Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Bagi Anda pengusaha warung kelontong diharap lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng dari orang tak dikenal. Sekarang ini, muncul modus baru penipuan jual beli minyak goreng, dimana pelakunya memodifikasi ukuran jeriken untuk mengelabui pembelinya.
Salah satu pengusaha warung kelontong yang telah menjadi korban adalah Malem Ngena beru Ginting. Akibat penipuan jual beli minyak goreng modus baru ini, perempuan berusia 47 tahun itu merugi hingga Rp 230 juta.
Karena kerugian yang dialami cukup besar, Malem yang tinggal di Dusun I, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang kemudian datang ke Polsek Kutalimbaru. Ia pun menceritakan kejadian ini pada Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu.
"Korban awalnya datang pada kami cerita soal kerugian usahanya. Semula, korban mengira usahanya itu merugi karena uang di tokonya dicuri tuyul," kata Martualesi, Selasa (7/11/2017) malam.
Mendengar penuturan itu, Martualesi sempat kaget. Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini lantas meminta korban untuk mengingat-ingat, apa kiranya yang membuat usahanya merugi.
"Setelah dicek lebih lanjut, ternyata yang membuat korban merugi adalah penjualan minyak goreng. Selama ini, korban membeli minyak goreng dari empat orang pria yang datang ke tempat usahanya," kata Martualesi.
Pernah suatu ketika, sambungnya, korban membeli minyak goreng sebanyak 200 kilogram. Namun, ketika dijual lagi ke masyarakat, minyak yang mampu terjual hanya Rp100 kilogram.
"Saat korban cerita pada saya, suaminya menelpon. Katanya penjual minyak goreng datang lagi ke warung menawarkan barang," ungkap Martualesi.
Mengetahui adanya indikasi penipuan, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu kemudian meminta Aiptu Rajendra Sitepu mendampingi korban ke rumahnya.
Ketika itu, dua orang pelaku masing-masing Chandra Gunawan (32) warga Jalan Tanjung Selamat dan Benny Indra Pratama (21) warga Jalan Setia Bakti Kromo, Sunggal datang menawarkan minyak goreng.
"Karena kami mengindikasikan ada penipuan, anggota yang di lapangan bersama korban kemudian meminta pelaku menyediakan 200 kilogram minyak goreng. Setelah itu, korban dan anggota menimbang ulang minyak yang baru saja dijual," katanya.
Saat ditimbang, minyak yang dijual dua orang pelaku itu ternyata beratnya hanya 160 kilogram. Ada selisih 40 kilogram.
"Ketika itu juga anggota menangkap dua orang pelaku. Dari keterangan awal, keduanya mengaku mengakali jeriken dengan cara menempatkan jeriken ukuran kecil di dalam jeriken ukuran besar," ungkap Martualesi.
Mantan Wakapolsek Medan Barat ini mengatakan, ternyata dua orang tersangka ini adalah "Jaringan Lampung". Mereka sudah biasa melakukan penipuan ini di beberapa tempat dengan cara yang sama.
"Ketika kami interogasi ulang, ada dua tersangka lainnya yang ikut serta. Kemudian, saya memutuskan untuk menjebak tersangka yang belum tertangkap," kata Martualesi.
Satu orang tersangka bernama Irwansyah (29) datang ke tempat usaha korban. Saat itu, pelaku juga membawa minyak goreng yang ditempatkan di dalam jeriken modifikasi.
"Setelah menangkap Irwansyah, kami kemudian menangkap pimpinan mereka. Saat kami tangkap, bosnya ini tengah main judi di satu rumah kos-kosan yang ada di Medan Tuntungan," kata Martualesi.
Adapun bos penipuan penjualan minyak goreng ini yakni Alek alias Babeh (47) warga Jalan Rajasah, Gang Sibayak, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari interogasi sementara, tersangka mengaku memang memodifikasi jeriken.
"Jeriken yang digunakan untuk menjual minyak goreng dipotong bagian bawahnya. Kemudian, jeriken ukuran kecil dimasukkan. Setelah bagian dalam jeriken besar di double, maka bekas potongan tadi di lem (alteco) hingga rapih," ungkap perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua mobil box masing-masing Daihatsu Grandmax BK 8708 CQ dan BK 1771 GY, serta mobil pikap BK 9331 BE. Kemudian, 47 jeriken kosong warna biru, serta 13 jeriken warna hitam yang sudah dimodifikasi.