Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sidang terakhir kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka Buni Yani, digelar hari ini, Selasa (14/11/2017).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada Jumat (7/10/2016) atas unggahan video beserta kepsyen di akun Facebook pribadinya yang dianggap provokatif.
Buni Yani mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat kunjungan di Kepulauan Seribu pada Kamis (6/10/2016).
Baca: Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
Buni Yani mengaku tidak menyunting video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang ia unduh dari akun Facebook Media NKRI.
Sidang perdana Buni Yani digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Buni Yani dengan dua tahun hukuman pidana, ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Buni Yani sempat tidak terima dan mengajukan pledoi pada Selasa (17/10/2017).
Namun, JPU tidak menerima pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan Buni Yani, melalui replik yang dibacakan pada Selasa (24/10/2017).
Baca: Miryam: Saya akan Kejar Novel Baswedan Kemana Pun
Penasihat hukum Buni Yani pun menanggapi replik tersebut melalui duplik yang dibacakan pada sidang hari Selasa (31/10/2017).
Setelah pembacaan duplik, majelis hakim meminta waktu dua minggu sebelum memberikan putusan hari ini.