Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus beredarnya video mesum remaja asal kota Tepian (sebutan Samarinda), masih terus belanjut.
Setelah menetapkan seorang tersangka bernisial A (19), pada Selasa (31/10) silam, Satreskrim Polresta Samarinda kembali menetapkan dua tersangka lainya, yakni HR (19) dan MR (18), yang juga teman dari pemeran pria di video mesum tersebut.
Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (13/11) kemarin, setelah setelah sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan di Jogja dan Samarinda.
"Total ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dari kasus ini. Ketiganya merupakan warga Samarinda, dan teman dari pemeran di video itu," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (14/11/2017).
"Ketiganya juga mahasiswa yang kuliah di Jogja, sama dengan pemeran pria," tambahnya.
Lanjut dia menjelaskan, ketiganya terbukti bersalah, karena bersekongkol untuk mengambil video dan menyebarkanya ke grup media soaial maupun perorangan.
Baca: Penjualan Video Porno Lewat Memori Card HP Terungkap, Harga Paling Mahal Rp 240 Ribu Ukuran 32 Giga
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, yakni saat pemeran pria berinsial RA (19) sedang sakit, sekitar pukul 02.00 Wita malam, ketiganya mulai beraksi.
MR bertugas mengambil ponsel RA, lalu ponsel tersebut diserahkan ke A, untuk membuka kunci ponsel tersebut, karena A telah mengetahui kodenya.
Setelah berhasil mengoperasikan ponsel RA, lalu ketiganya bersama-sama menonton video yang berisi adegan layaknya pasangan suami istri itu.
Lalu, video itu dikirim ke masing-masing ponsel pelaku.
Aksinya tersebut dilakukan ketiganya saat sedang menjalani perkuliahan di Jogja.
Baca: Peredaran Narkoba Di Samarinda Tidak Hanya di Darat, Tapi Juga di Air